NAMA : ARINDA.SEPTRICIA
KELAS : 2EB12
NPM : 21210097
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi
Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar
diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut pembagian banyaknya pembelian pada koperasi.
20% untuk anggota penyimpan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10% untuk dana pengirus.
5% untuk dana karyawan.
5% untuk dana pendidikan koperasi.
2,5% untuk dana sosial.
2,5% untuk dana pembagunan kerja.
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian dalam % di atas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurutrapat anggota, dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga ekonomi, maka koperasi juga melakukan berbagai kegiatan usah dalam rangka pelayanan kepada anggotanya, Usaha-usaha tersebut juga harus dikelola secara profesional dan secara efisien agar dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu dengan harga yang layak sehingga anggota dapat merasakan manfaatnya. Selain itu perusahaan tersebut juga harus dapat mendatangkan keuntungan, sehingga perusahaan koperasin dapat mengembangkan usahanya, serta manfaat yang dirasakan anggota juga semakin besar/
Ssehubungan dengan keuntungan usaha ini, ada yang sementara orang yang berpendapat, bahwa koperasi tidak boleh mengambil untung.”koperasi harus menjual barang-barangnya lebih murah dari pada dipasran umum kepada anggotanya, meskipun hal ini akan mengakibatkan kerugian, kata mereka. Pendapat tersebut berkaitan dengan ungkapan, bahwa koperasi itu tidak beriorentasi pada upaya mencari keuntungan (buksn profitoriented) melainkan beriorentasi pada manfaat (benefit oriented). Benar memang semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi harus bertujuan memberi manfaat kepada anggotanya, terutama dalam bentuk kesejahteraan materill.Tapi bukan berarti,jika manfaat yang diutamakan, kemudian keuntungan tidak diperhatikan.Keuntungan dalam koperasi tetap penting bahkan suatu keharusan, sama halnya dengan di perusahaan bukan koperasi, sebagai pertanda perusahaan kopersi juga di kelola secara profesionl dan secara efisien.
Dlam koperasi keuntungan itu bisa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasr koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota” maka pembagian SHU dibedakan antar yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan berasal dari anggota usah yang berasal dari uasha yang diselengarakan untuk bukan anggota.
1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
1) Cadangan koperasi.
2) Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
3) Dana pengurus.
4) Dana pegawai/karyawan
5) Dana pendidikan koperasi.
6) Dana sosial.
7) Dana pembangunan Daerah kerja.
1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan dibagi untuk:
1) Cadangan koperasi.
2) Dana pengurus.
3) Dana pegawai/karyawan.
4) Dana pendidikan.
5) Dana sosial
6) Daana Pembngunan Daerah Kerja.
Besarnya pembagian masing-masing bagian diatur dalam Anggaran Dasar.
Sseperti terlhat pada pembgian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga/bukan anggota, tidak boleh dibagikan kepada anggota, karena bagian pendandapatan ini bukan di peroleh dari jasa onggota. Dengan demikian,hanya SHU yamg berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggotalah ynang dapat diabaikan kepada anggota.Hal ini sesuai dengan salah satu sendi dasar koperasi seperti disebutkan diatas.
Bagaiman cara pembagian SHU kepada anggota? Sesuai dengan salah satu sendai dasar yang telah disebutkan, maka SHU harus di bagikan kepada anggta sesuai jasa masing-masing anggota. Jika jasa seorang anggota besaqr yaitu jumlah transaksi ynag dilakukan dengan koperasi besarmaka dia juga akan menerima pengambilan SHU yang besar.Jika transaksinya kecil maka penerimaan SHU akan kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Untuk mendapatkan anggka transaksi ini maka koperasi harus selalu mencatatnya dalam suatu buku belanja anggota.Dapat pula sebaliknya anggota mengumpulkan kwitansi belanjanya untuk setelah Rapat Anggota Tahunan nanti ditujukan kepada pengurus untuk menentukan jumlah pengambilan SHU yang diterima. Jumlah SHU untuk dibagikan kepada anggota ini umumnya dalam anggaran dasar ditetapkan sebesar10% dari seluh SHU.
Dalam koperasi, anggto tidak hanya menerima bagian keuntungan tetapi jga ikut menanggung kerugian , dalam hal kerugian tidak bisa ditutup dengan cadangan. Tanggungan anggota terhadap kerugian ini dapat bersifat terbatas(Dengan menetapkan seuatu jumlah uang berapa kali jumlah simpanan pokok) dapat pula besifat tidak terbatas (meliputi harta pribadi anggota jika ternyata kekayaan Koperasi tidak mampu menutup kerugian pada waktu Koperasi dibutuhkanya). Tentang sifat tanggungan ini diuraikan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
http://bayuriyanda.wordpress.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
http://thereciaa.ngeblogs.com/2009/11/02/pembagian-sisa-hasil-usaha-ko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar